Monday, May 4, 2026

Pesanggahan Sanapakis oleh Dwi Ony Raharjo

PESANGGRAHAN SANAPAKIS

 

Pesanggrahan Sanapakis ini disebut di dalam Serat Rerenggan Kraton yang memuat penjelasan tentang sejumlah pesanggrahan yang berkaitan dengan Kraton Yogyakarta. Pesanggrahan ini dibangun pada masa Sultan Hamengku Buwono II.

Peninggalan dari Pesanggrahan Sanapakis yang saat ini masih dapat ditemui adalah pagar keliling, yang terdiri dari dua, yaitu pagar keliling bagian luar dan pagar keliling bagian dalam.

Wilayah yang berada di dalam pagar keliling bagian luar memiliki luas sekitar 5 hektar, yaitu 200 m x 260 m dan yang berada di dalam pagar keliling dalam adalah 57 m x 63 m. Namun kondisi pagar tersebut tidak utuh lagi mengelilingi area seluas itu.

Menurut pendataan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala DIY (kini menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X) di tahun 2008 pagar keliling bagian luar sisi utara kondisinya tinggal 60%, yang di sisi timur tinggal tersisa 30 m, di sisi selatan sekitar 125 m dan sedangkan di sisi barat kondisinya sedikit lebih baik dibanding keempat sisi lainnya.

Demikian pula pada pagar keliling bagian dalam, kondisinya hampir mirip dengan yang di bagian luar, hanya sedikit yang tersisa dan kondisinya banyak yang rusak. Ketinggian pagar keliling luar ada yang mencapai 310 cm, sedangkan yang pagar dalam hanya 225 cm. Demikian juga untuk ketebalan dinding, yang bagian luar 50 cm sedangkan yang bagian dalam 30 cm.

Letak Pesanggrahan ini di Sonopakis Kidul, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, sekitar 600 m ke arah barat daya dari Kampus Universitas PGRI Yogyakarta atau di sekitar koordinat -7.807972, 110.336972.

Pesanggrahan ini didirikan pada masa Sultan Hamengku Buwono II, namun pada masa menjelang berakhirnya pemerintahan Sultan Hamengku Buwono V, pesanggrahan ini mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lagi.  Saat ini di sekitar bekas pesanggrahan kondisinya sudah cukup padat dengan pemukiman.

Pesanggrahan Sanapakis telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2017.

Foto di awal tulisan ini dan di atas ini adalah salah satu bagian dari pagar keliling yang masih tersisa di Pesanggrahan Sanapakis. Bangunan yang terlihat di belakang pagar bukan merupakan bagian dari pesanggrahan ini. Pesanggrahan Sanapakis telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 416 Tahun 2017. 

Pesanggrahan Sonopakis yang dibangun pada masa Sultan Hamengku Buwono II berfungsi sebagai tempat rekreasi, pesanggrahan/peristirahatan keluarga kerajaan, serta pos pertahanan. Saat ini, sisa bangunannya berupa pagar keliling dan situs cagar budaya yang sebagian areanya telah beralih fungsi menjadi permukiman warga.

 Pesanggrahan ini berfungi untuk Peristirahatan & Rekreasi rumah peristirahatan (pesanggrahan) yang dilengkapi taman untuk Raja dan keluarga keraton.Pertahanan & Pengawasan  untuk memantau keamanan dan mengawasi jalur utama yang menghubungkan wilayah Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta

Kegiatan Saat Ini: Berdasarkan informasi dari Portal Budaya Yogyakarta, kawasan ini telah menjadi situs cagar budaya dengan peninggalan utama berupa tembok pagar keliling luar dan dalam, sementara sisa bangunannya telah menyatu dengan rumah penduduk.

Pesanggrahan Sonopakis yang terletak di Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, mengalami kerusakan berat dan runtuh menjelang berakhirnya pemerintahan Sultan Hamengku Buwono V. Keruntuhan situs ini terjadi akibat penelantaran setelah tidak lagi berfungsi, serta material bangunannya yang dijarah oleh warga untuk membangun permukiman sekitarnya (dari berbagai sumber)