Era kemajuan teknologi dan informasi memberikan kita kemudahan kemudahan yang layak diapresiasi. termasuk dalam pembuatan paspor. Dulu mungkin kita harus antri berdesak desakan, datang pagi pagi buta untuk mendapatkan nomor antrian, untuk membuat paspor. Kini, antrian untuk membuat paspor bisa kita lakukan secar online. Bagaimana caranya?? Disini akan saya share langkah langkah yang harus dilakukan.
1. Masuk ke aplikasi playstore di hp android anda, dan ketik Antrian Paspor. Lalu instal, setelah selesai akan muncul halaman sebagai berikut.
Ohya...anda harus siapkan email anda untuk proses regristrasi dan konfrimasi untuk kemudian masuk di menu selanjutnya.
2. Klik kolom "masuk" dan akan muncul sebagai berikut :
3. Tulis Username dan Password anda.
4. Dan Akun anda telah siap untuk digunakan untuk mengambil nomor antrian.
Untuk mengambil nomor antrian secara online, yang harus anda lakukan adalah login dengan memasukan username dan password anda.
Lalu akan muncul halaman daftar kantor imigrasi. Anda tinggal memilih kantor imigrasi mana yang anda kehendaki. Pilihlah yang paling mudah anda jangkau. Seperti gambar dibawah ini, yang paling terjangkau dengan penulis adalah UNit Layanan Pasport II Bantul. Kita pilih kantor tersebut.
Selanjutnya, mungkin anda akan menemui hal seperti dibawah ini. ini berarti kuota pendaftaran online masih penuh/sudah habis. Tak masalah. anda hanya harus sabar dengan mengklik lagi halaman di atas dimana anda sempat. Dari pengalaman penulis, terhitung dari pendaftaran online tersebut, dapat masuk dan mendapatkan nomor antria serta jadwal, kurang lebih 7 hari kerja.
Setelah berhasil, anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini di layar android anda.
Klik Lihat Jadwal, dan anda akan mendapatkan jadwal tanggal dan jam berapa anda harus siap di Kantor Imigrasi yang anda pilih.
Yang WAJIB anda persiapkan saat datang ke Kantor Imigrasi adalah :
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka
persyaratan pembuatan paspor adalah:
KTP kedua orang tua yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online,
karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi
paspor online.
Untuk karyawan swasta, hendaknya anda persiapkan surat keterangan dari kantor anda.
Untuk wiraswastawan, siapkan legalitas perusahaan anda.
Untuk fotografer/desainer dimana syaratnya harus menggunakan pasport, siapkan juga dokumen yang menerangkan bahwa anda harus menggunakan pasport untuk syarat kelengkapannya.
Demikian informasi yang dapat saya bagi untuk pengurusan paspor onlen.
Jika ada yang belum jelas, bisa browsing browsing, atau hubungi 081215503911. wa/sms
Saya tidak bisa bantu menguruskan, tapi kalau sekedar sharing, bolehlah.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment