Wednesday, December 5, 2018

Prasasti Ngupit

SEJARAH DESA KAHUMAN (NGUPIT) == Kahuman adalah desa di kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Indonesia. Desa Kahuman konon pada zaman Medang kelanjutan dari kerajaan mataram kuno yang merupakan wilayah perdikan. Hal itu berdasarkan prasasti Yupit ( Upit). Ngupit merupakan desa tertua di Kabupaten Klaten, yang berdiri pada Abad IX Masehi. Prasasti Upit merupakan Prasasti tugu. Prasasti yang berbentuk tugu yang dipancangkan di permukaan tanah. Prasasti jenis ini punya dua bagian, yaitu bagian atas dan bawah. Bagian atas prasasti adalah bagian yang menyembul di permukaan tanah yang berisikan akṣara. Bagian bawah prasasti adalah bagian yang tertanam ke tanah, dan bentuknya tidak sehalus bagian atas prasasti. Bagian atas prasasti tugu kebanyakan berbentuk mirip denganlingga – simbol Śiwa – sedangkan bagian bawahnya berbentuk kubus.
Prasasti Upit, ditemukan oleh seorang petani di dk. Sorowaden, Ds.Kahuman, Kec.Ngawen, Kab. Klaten, yang bernama Mitrowiratmo, yang selanjutnya dia pernah menjabat Kepala Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Tinggi keseluruhannya adalah 85 cm, dengan bagian bawah 48 cm dan bagian atas 37 cm. Prasasti ini bertuliskan aksara Kawi awal, berbahasa Jawa Kuno, dan akṣaranya melingkari permukaan prasasti.
Nama tempat yang disebutkan pada prasasti ini; upit/yupit, disebutkan pada beberapa prasasti pada masa kerajaan Medang. Berikut ini adalah tiga prasasti yang menyebutkan nama Upit:
Th. 788 Śaka, seorang Rake Halaran meresmikan tanah bebas pajak di Upit.
Th. 800 Śaka, pemasukan(?) bagi ladang sawah di Mulak digunakan untuk pemeliharaan prāsāda(tempat ibadah) di Upit.
Th. 801 Śaka, mirip dengan di atas, pemasukan(?) sawah di Kwak digunakan untuk pemeliharaan prāsāda di Upit.
Alih-aksara
swasti śakawarṣātita 788 kārtaka¹ pañcadaśi kŗṣņapakṣa wurukuŋ kaliwuan soma tatkāla rake halaran manusuk sima iy-upit
Terjemahan Selamat! Tahun Śaka 788, pada bulan Kārtika, hari kelima paro-gelap, Wurukung, Kaliwuan (Kliwon), Soma (Senin), Rake Halaran meresmikan tanah sīma di Upit.
Prasasti Upit dikeluarkan oleh rakai Kayuwangi dan bertanggal 11 Nopember 866 M, di daerah Ngupit berdasarkan prasasti upit tersebut, oleh Śrī Mahārāja Rakai Kayuwangi mendirikan desa Ngupit sebagai desa perdikan, sehingga tanggal 11 Nopember merupakan hari jadi Desa Ngupit. Pada tahun 2015 ini Desa Ngupit sudah berusia 1.149 tahun.
Sudah sewajarnya penduduk Desa Kahuman dan Desa Ngawen yang merupakan daerah perdikan Ngupit memperingati Hari Jadi Ngupit setiap tahunnya. Lebih-lebih penduduk Desa Kahuman mestinya berbangga diri karena wilayahnya merupakan Desa Tertua di Kabupaten Klaten, dan prasasti Upit juga diketemukan di Dk.Sorowaden, wilayah Desa Kahuman.
Ngupit yang merupakan Daerah Perdikan pada zaman Śrī Mahārāja Rakai Kayuwangi sekarang secara administratif terletak di Desa Kahuman dan Desa Ngawen. Sedangkan Prasasti Upit diketemukan oleh seorang petani di Dukuh Sorowaden di Desa Kahuman seperti tersebut di atas.

Sumber : Prasasti Ngupit

No comments:

Post a Comment