Tertarik ku pada sebuah acara yang kali ini lain dari
biasanya. Hukum Jahiliyah, apalagi ini? Dipaparkan dimuka bahwa hukum di buat
untuk manusia agar manusia lebih teratur dalam segala hal, sehingga perilaku
yang ada dimasyarakat lebih tertata, dengan norma dan garis yang jelas. Demi
apa? Demi manusia itu sendiri, demi lingkungan, dan demi alam semesta.
Hukum, yang pada wujudnya sering kali berupa peraturan, baik
tertulis maupun tidak, yang hidup dalam tata pergaulan manusia, adalah untuk
lebih memudahakn bagi manusia untuk lebih jelas gari garis mana yang boleh dan
tidak boleh dilintasi. Peraturan dibuat lebih simple dan tertulis, itulah wujud
yang paling memudahkan untuk manusia agar dapat dicerna dan dilaksanakan dengan
sebaik baiknya. Ada
sebuah pemeo yang menurutku adalah bodoh. “peraturan di buat untuk dilanggar”.
Entah apa yang ada di pikiran orang yang pertama kali mencetuskan pemeo itu,
atau orang yang mengikuitnya.
Peraturan, sering kali dibuat oleh penguasa, yang mempunyai
legitimasi dan kewenangan untuk itu, dan berlaku umum, untuk semua manusia yang
berada dalam wilayah yurisdiksinya. Sehingga, peraturan yang ada, seharusnya
dibuat sedemikian adilnya, hingga memenuhi perasaan keadilan masyarakat.
Peraturan, juga harus mempunyai upaya penegakan yang jelas dan tegas, sehingga
apabila terjadi sebuah pelanggaran, sanksi yang dikenaakn adalah jelas, dan
berlaku bagi siapa saja, entah penguasa, maupun rakyat jelata.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahawa apabila anak
keayangannya mlakukan tindakan pencurian, Beliau sendiri yang akan memotong
tangannya. Bagi kita, mungkin tak harus se extreme itu dalam pelaksanaan aturan
hokum pencurian, toh tiap Negara mempunyai peraturan yang berbeda beda, yang
dirasa bias mencukupi rasa keadilan yang ada di Negara masing masing.
Keadilan, sangatlah penting dalam peraturan. Karena keadilan
ini tidak hanya normative, tetapi kadang juga subyektif. Dengan keadilan yang
diselewengkam, jangankan sebuah negara
atau masyarkat, di dalam keluargapun, apabila keadilan ini tidak dipenuhi, akan
terjeadi sengketa sesama keluarga.
Dalam paparan selanjutnya tentang adil ini, dikemukakan
bahwa setiap negara harus adil terhadap semuanya, ya rakyatnya, ya penguasanya.
“Bahkan negara kafirpun, apabila mereka memperlakuakn hukum dengan
seadil adilnya kepada semua, nisacaya Allah akan mensejahterakan negara itu.
Sebaliknya, negara muslim pun, bila peraturan berat sebelah,
bila penguasa melakukan kesalahan dan pelanggaran, hukum tak dilaksanakan,
sedangakn bila rakyat jelata, hukum akan tegas sekali mengiris mereka, niscaya
Allah akan menghukum negara itu. Inilah yang disebut dengan Hukum Jahiliyah”
paparannya dengan sangat tegas.
Astaghfirullah…… apakah negara kita, Indonesia Raya yang
sangat kita cintai ini, telah mulai
masuk ke dalam ranah hukum yang demikian?????
Lindungi kami Ya Allah……
No comments:
Post a Comment